
Detikriau.org — Mantan Ketua MK Mahfud MD menyebut pelaku kampanye negatif tidak bisa dijerat hukum. Sebab, kata Mahfud, kampanye negatif dan kampanye hitam memiliki perbedaan yang mendasar.
“Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. Negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik,” kata Mahfud dalam akun instagramnya, Minggu (14/10) dilansir melalui kumparan.com.
Menurut Mahfud, pelaku negative campaign tidak bisa dilarang ataupun dihukum karena apa yang diungkapkan memang berdasarkan fakta. Hal tersebut, menurutnya, berbeda dengan pelaku black campaign.
Meski demikian, ia menyarankan agar kampanye politik diisi dengan adu program dan gagasan saja. Namun, jika terpaksa, negative campaign boleh dilakukan karena tidak melanggar hukum.
“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign. Tapi kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tidak ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” pungkasnya.
Dalam acara konsolidasi internal PKS, Presiden PKS Sohibul Iman meminta seluruh kadernya untuk memperbanyak kampanye positif calon yang mereka usung. Namun, ia mengaku tidak masalah jika ada sisi negatif lawan yang diungkapkan di publik selama kampanye.
“Silakan antum melakukan positive campaign-nya 80 persen, masuk ke negative campaign 20 persen. Itu boleh. Sebab publik harus tahu calon ini apa kelemahannya,” kata Sohibul di acara konsolidasi PKS jelang Pemilu 2019 di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu (14/10).
Editor: Am
artikel ini sudah terbit di kumparan.com dengan judul “Mahfud MD: Negative Campaign Tak Dilarang dan Tak Bisa Dipidana”./ https://kumparan.com/@kumparannews/mahfud-md-negative-campaign-tak-dilarang-dan-tak-bisa-dipidana-1539522907347667878


BERITA TERHANGAT
BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global
OJK Blokir 436 ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Dana Korban Lebih Setengah Triliun