
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Ternyata tidak hanya masyarakat pelanggan umum PDAM Tirta Indragiri yang kerap menunggak. Kebiasaan tidak memenuhi kewajiban ini nyatanya juga dicontohkan oleh beberapa kantor SKPD dilingkungan Pemkab Inhil. Nilai tunggakannya bahkan mencapai angka Rp 127 Juta.
“Berdasarkan catatan lama, ada beberapa Dinas, nilai keseluruhannya sekitar Rp 127 juta,” ungkap Dirut PDAM Tirta Indragiri, Agustian Rasmanto yang enggan menyebutkan jumlah Dinas menunggak tersebut ditemui di kantor PDAM Tirta Indragiri jalan M Boya, Tembilahan, Rabu (24/6/2015).
Ia pun mengaku tidak tahu secara persis alasan beberapa Dinas yang tidak melakukan pembayaran terhadap perusahaan yang dipimpinnya itu, apalagi ia baru menjabat dan baru menemukan data-data itu kurang lebih dua bulan belakang.
Dalam menyikapi ini, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan penagihan, dan dikatakannya tim tersebut mulai efektif usai lebaran mendatang.
“Apabila Dinas-dinas yang melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh PDAM, terpaksa dilaporkan ke bagian pengawas, ke Sekda dan kita akan sampaikan ke Bupati dan terakhir pemutusan,” Ancamnya. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II
DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi
Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus