TEMBILAHAN (detikriau.org) – L (35) terpaksa diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, putra kandung salah seorang pejabat esselon di lingkungan Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) ini kedapatan menggunakan narkoba jenis pil extacy.
Pembekukan terhadap Tsk dilakukan di salah satu wisma Kecamatan Tembilahan Hulu, Sabtu (11/6/2016) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Ipda Herimain Putra menjelaskan. Disaat penangkapan, Tsk tidak seorang diri melainkan bersama salah seorang perempuan berinisial ED (25) warga jalan M Boya Tembilahan.
“Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herimain Putra, kemarin.
Diterangkan, disaat melakukan penggeledahan di badan Tks, petugas menemukan barang bukti pil extasi warna hijau dibungkus dengan plastik dalam saku celananya.
Kemudian dilakukan penggeledahan dalam kamar penginapan, polisi kembali menemukan 1 butir pil extacy yang disimpan dalam kotak rokok.
“Jadi, ada 6 butir pil extacy yang ditemukan. Sedangkan si perempuan tidak ditemukan barang bukti yang mengarah ke narkoba, tetapi tetap dibawa untuk diperiksa,” paparnya./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi