Tembilahan(detikriau.org)- Permasalahan Hama Kumbang akibat aktifitas perkebunan PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP) di tiga Kecamatan di Inhil yaitu Kecamatan Keritang, Reteh dan Enok hingga saat ini belum juga tuntas.
Menurut Asisten II Setda Inhil, Fauzan kepada detikriau.org kemaren, pihaknya telah melaporkan hasil verifikasi ke atasannya.
“Kita telah serahkan hasil dari verifikasi kita dilapangan kepada Bupati,” terang Fauzan.
Mengenai harga ganti rugi perbatang pohon kelapa, kata Ketua Tim Verifikasi ini, adalah hak mutlak dari bupati. “Menentukan harga perbatangnya ya bupati, kita tak punya wewenang untuk itu,” paparnya.
Menurut mantan kadisdukcapil ini, nilai pengganti akan sesuai dengan SK Bupati Tahun 2013 mengenai ganti rugi pohon kelapa. “Kalau tidak salah itu perbatangnya sebesar Rp.249.000,” sebutnya.
Namun tidak semua pohon akan dibayar dengan harga demikian. Karena dilapangan kita juga menemukan pohon kelapa dengan tingkat kerusakan bervariasi, mulai dari rusak berat, sedang, dan ringan.
“Hal inilah yang saat ini tengah di tentukan oleh pak wardan,” sebutnya (Ahmad Tarmizi)



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan