
Jakarta — Penyerapan dana desa hingga akhir 2018 ditargetkan bisa mencapai Rp59,4 triliun atau 99 persen dari pagu anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp60 triliun.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo berharap target penyerapan dana desa lebih baik dibanding tahun lalu yang sebesar Rp59,2 triliun atau 98,67 persen dari pagu anggaran.
“Saya kira tahun ini (penyerapan) bisa 99 persen, lebih baik dari tahun lalu,” jelas Eko di Istana Bogor, Rabu (21/11) dilansir dari CNN Indonesia
Eko optimistis target tercapai, meski data penyaluran dana dari pemerintah pusat ke desa tidak sebaik tahun kemarin. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2018, realisasi dana desa di angka Rp44,43 triliun atau melambat 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya Rp47,52 triliun.
Ia menjelaskan lambatnya penyerapan dana desa ini bukan dilihat penyaluran dari Rekening Keuangan Umum Negara (RKUN) ke Rekening Keuangan Umum Daerah (RKUD), melainkan penyaluran dari RKUD ke Rekening Keuangan Desa (RKD).
Mekanisme penyaluran dana desa terbaru yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225 Tahun 2017 disebut sebagai penyebab keterlambatan penyaluran dana desa.
Menurut beleid itu, penyaluran dana desa terbagi dalam tiga tahap. Pertama, pencairan sebanyak 20 persen dari pagu anggaran dana desa dilakukan sejak Januari hingga Juni. Kedua, pemerintah akan mencairkan 40 persen dari pagu anggaran dana desa mulai Maret jika sudah ada realisasi penggunaan dana tahap I.
Tahap ketiga, pemerintah bisa mencairkan dana desa dengan nilai 40 persen dari pagu anggaran sejak Juli jika sudah ada laporan realisasi penggunaan dana desa tahap kedua. Hanya saja, penggelontoran dana desa tahap ketiga baru bisa dilakukan jika 75 persen dana desa yang disalurkan pada tahap kedua sudah terealisasi.
Eko mengatakan penyaluran di beberapa desa terhambat lantaran belum menyerahkan audit penggunaan dana desa tahap kedua seperti yang diharuskan. Mekanisme baru ini diakuinya membuat penyerapan dana desa agak melambat dibanding seharusnya.
Namun, ia berharap pelaporan penggunaan dana desa khususnya untuk tahap kedua sudah bisa keluar menjelang akhir tahun. “Kalau audit tidak diterima, dana desa tak bisa dicairkan,” jelas Eko.
Jika dana desa tahap ketiga sebesar Rp24 triliun tak cair seluruhnya tahun ini, maka dana tersebut mau tak mau harus digelontorkan pada awal 2019. Menurut Eko, pemerintah masih bisa bertoleransi terhadap pembangunan dari penggunaan dana desa tahun ini hingga April 2019 mendatang.
Dana desa 2018 yang masih mengalir hingga tahun depan tentu akan mempengaruhi penyerapan dana desa yang dimulai pada Januari. Namun, lanjut Eko, secara tren, dana desa yang berasal dari pagu anggaran baru memang tidak bisa digunakan awal tahun.
Ia mengatakan pencairan dana desa pada Januari-Februari kadang tidak efektif karena kabupaten masih merumuskan penggunaan dana desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten. Bahkan, pengesahan APBD kabupaten rata-rata baru bisa dilakukan di April.
“Persoalannya, APBD banyak yang masih belum ketok palu Januari karena antara DPRD dan pemerintah kabupaten masih tarik-tarikan. Jadi dana desanya kesandera. Biar saja Desember sampai April ini dana desa tidak berhenti. Jadi ada bagusnya, blessing in disguise,” pungkas dia.
Dana desa merupakan dari pos anggaran Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) APBN 2018 yang mendapat pagu anggaran Rp706,2 triliun di tahun ini. Di dalam APBN 2019, anggaran dana desa akan naik menjadi Rp73 triliun.
BERITA TERHANGAT
Imigrasi Ringkus 22 Buron Internasional
Visa Jenis Baru Permudah Coldplay Konser di Indonesia
Demo di KPK, Mahasiswa Riau Jakarta Minta KPK Tangkap Mantan Gubernur Riau Andi Rahman