ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Rencana pembangunan Pasar Tembilahan senilai Rp19,9 miliar yang dibiayai dari APBD 2026 resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil Pokja Pemilihan VII setelah seluruh 54 peserta tender tidak ada yang memenuhi syarat evaluasi penawaran.
Berdasarkan informasi dari laman LPSE Kabupaten Indragiri Hilir, Pembatalan tender tersebut dituangkan dalam Berita Acara Tender Gagal Nomor 01.14/POKMIL.VII-UPKPBJ/VIII/2026 serta diperkuat dengan surat tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pokja menilai waktu pelaksanaan pekerjaan tidak lagi mencukupi, sehingga paket tender harus dihentikan.
Proyek yang direncanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Indragiri Hilir ini menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur harga terendah. Namun, ketatnya persyaratan administrasi, legalitas, serta teknis membuat tidak ada peserta yang lolos.
Pasar Tembilahan yang digadang-gadang menjadi pusat perdagangan baru di ibu kota kabupaten kini kembali tertunda. Dengan nilai pagu dan HPS mencapai Rp19,9 miliar, proyek ini semula ditargetkan menjadi salah satu pembangunan strategis daerah.
Ke depan, pemerintah daerah perlu meninjau ulang mekanisme tender agar proyek vital seperti pasar rakyat tidak berulang kali gagal di tahap seleksi. Masyarakat Tembilahan pun menanti kepastian, kapan pembangunan pasar yang sudah lama direncanakan benar-benar bisa terealisasi. (Arb)
Tender Pembangunan Pasar Tembilahan Resmi Dibatalkan, 54 Peserta Gagal Lolos Evaluasi



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi