Desember 9, 2024

Temukan SPBU Timbun BBM, SMS ke 3477

Bagikan..

“Setiap SPBU mempunyai jatah BBM. Yang ditebus berapa, itu yang akan menjadi acuan kami.”

JAKARTA — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengawasi dan melaporkan ke polisi jika menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi menjelang kenaikan harga.

Setiap masyarakat yang mengetahui adanya penimbunan diimbau untuk lapor ke hotline BPH Migas. Anggota Komite BPH Migas, Ibrahim Hasyim, menjelaskan, BPH Migas mempunyai mekanisme untuk mengetahui apakah SPBU tersebut menimbun BBM atau tidak.

“Setiap SPBU mempunyai jatah BBM. Yang ditebus berapa, itu yang akan menjadi acuan kami,” katanya saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Kamis 23 Februari 2012.

Jika tiba-tiba BPH Migas menemukan SPBU yang tutup, tambahnya, akan dikonfirmasi kebenarannya dari laporan tembusan pembelian BBM. Jika ternyata SPBU tersebut baru saja membeli BBM dari Depo dan masih tutup, BPH Migas akan memproses secara hukum yang berlaku. “Kalau tiba-tiba SPBU tutup kita akan cek, apakah benar-benar habis atau mobil tangki belum tiba,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengimbau kepada masyarakat yang menemukan SPBU yang menimbun BBM bersubsidi untuk melaporkan langsung kepada BPH Migas dengan cara mengirim pesan singkat pengaduan BBM ke nomor 3477 dengan format BPH <spasi> kota#nama#isi pengaduan.

Dengan begitu, dia melanjutkan, BPH Migas dapat menindaklanjuti penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Seperti diketahui, BPH Migas sedang merancang satuan tugas untuk pengawasan yang lebih kuat sebagai antisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga. Setiap kota nantinya akan dijatah BBM bersubsidi sesuai dengan kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, akan menjadi payung hukum bagi BPH Migas untuk membuat daftar siapa saja yang berhak dan tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi. BPH Migas dan Pertamina saat ini sedang melakukan koordinasi untuk menelaah hambatan-hambatan dari penerapan Perpres tersebut.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan perlunya kenaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah akan mempercepat pengajuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 untuk menetapkan kembali asumsi yang realistis.(*)