Tembilahan, detikriau.org — Diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika, Sat Res Narkoba Polres Inhil amankan seorang warga jalan Gunung Daek Tembilahan, HY Alias AC (50). Pekerja swasta ini dibekuk didepan kios usahanya di Jalan H Arif Kelurahan Tembilahan Hulu dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu. rabu (8/8/2018) sekira pukul 16.00 Wib
Keterangan Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“selain barang bukti berupa narkotika, juga disita barang bukti berupa uang tunai sebesar RP. 3.584 ribu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” Sampaikan AKP Bachtiar.
Diterangkannya, dari hasil laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, didapat data yang akurat. Dipimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Inhil IPTU Arinal Fajri, S.H., terduga pelaku ditangkap saat sedang santai duduk diatas sepeda motornya. Disaksikan dua orang warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kios tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti yang telah ditemukan pada saat penangkapan, sudah diamankan di Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut”, pungkas Perwira Polisi Balok Tiga yang murah senyum itu./ rls
Editor: Am

BERITA TERHANGAT
Polsek Mandah Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pencegahan Karhutla di Desa Bekawan
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan