Tembilahan (www.detikriau.org) – Khawatir Efek Negatif, Masyarakat di Tiga Rukun Warga (RW) Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan menolak rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) untuk merelokasi kawasan Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera) dari Lokasi sebelumnya Jalan Kapten Mukhtar ke Lokasi baru di Bangunan pasar pagi.
Berdasarkan surat tertulis berkop surat RW 13 Kelurahan Tembilahan Kota tertanggal 21 oktober 2013 berlampirkan tandatangan warga yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Indragiri Hilir, warga mendasarkan penolakan disebabkan mereka menilai pujasera dinilai akan memberikan dampak negatif dan mengganggu ketertiban warga
Mereka juga menilai, rencana relokasi yang dilakukan pemerintah tanpa adanya kompromi dengan masyarakat sekitar rencana lokasi relokasi baru dan disebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Selama ini kami menilai aktivitas pujasera banyak menimbulkan dampak negatif. Kami tidak ingin jika direlokasi kelingkungan kami, dampak tidak baik itu juga akan meresahkan masyarakat kami, Sebut salah satu ketua RT, Wahyu. (dro)



BERITA TERHANGAT
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan
Mengukir Generasi Emas dari Sudut Pasar Tembilahan!Kisah Inspiratif Berdirinya PAUD Adhyaksa yang Digagas Kajari Inhil
Menyongsong Era Baru PWI Inhil! Prasuyitno Resmi Maju Jadi Calon Ketua, Bawa Semangat Kolaborasi dan Energi Positif!