TEMBILAHAN (detikriau.org) – Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil tegaskan tidak membenarkan diberlakukannya pungutan uang raport pada SDN 01 Kempas Jaya Kecamatan Kempas. Untuk pungutan ini, Disdik Inhil sudah memerintahkan pihak sekolah untuk membatalkan.
“Benar, kemaren kita memang mendapatkan adanya informasi permberlakuan pungutan uang raport bagi siswa kelas 1 di SDN 01 Kempas Jaya, tapi pungutan itu sudah dibatalkan. Disdik memang melarang keras atas pungutan itu,” kata Kadisdik Inhil, Helmi D melalui Kabid Dikdas dan BPL, Suhaimi Eka, Jum’at (05/12/2014).
Diterangkan Suhaimi Eka, berdasarkan penjelasan pihak sekolah, pungutan uang raport ditujukan untuk membiayai pembuatan sampul raport siswa. Meski niatnya dinilai positif, namun cara pihak sekolah mencari dana seperti itu yang tidak dibenarkan dalam dunia Pendidikan Formal.
Dari pada memungut uang rapor kata Suhaimi Eka, lebih baik rapor itu dibagikan kepada para siswa tanpa sampul. Sebab, kesepakatan tidak ada uang rapor itu secara menyeluruh dan semua elemen sudah tahu akan hal itu.
“kesepakatan untuk tidak memungut uang raport ini sudah jelas, kenapa masih ada pungutan. Sekali lagi kita tegaskan tidak ada alasan untuk melakukan pungutan serupa itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa orang tua siswa murid kelas 1 SDN 01 Kempas Jaya Kecamatan Kempas mengaku keberatan dengan adanya kebijakan pihak sekolah yang mengenakan pungutan uang raport sebesar Rp 35 ribu persiswa.
Para orang tua berpendapat, bukan besar pungutan yang menjadi keberatan mereka tetapi pemberlakuan pungutan serupa itu sudah jelas tidak lagi dibenarkan dan dikategorikan sebagai pungli. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
Bupati Inhil Tinjau Pengerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Suhada II
DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi