Siswa yang Berkeliaran Selama Masa Belajar di Rumah, Siap-siap Ditertibkan Satpol PP
ARB INdonesia.com, CIREBON – Keputusan Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk meniadakan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan digantikan belajar di rumah selama 14 hari ke depan, harus benar-benar ditaati oleh seluruh siswa. Pasalnya, jika kedapatan ada siswa berkeliaran di tempat umum atau keramaian selama masa tersebut, petugas keamanan khususnya Satpol PP akan melakukan penertiban.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan.
Menurut Andi, sesuai dengan instruksi Wali Kota Cirebon, kepada jajaran Dinas Pendidikan dalam hal ini kepala sekolah se-Kota Cirebon tentang siswa belajar di rumah dalam 14 hari mendatang.
“Kami berkoordinasi dengan kesatuan lain termasuk kepolisian, dan kepolisian mengundang juga pengusaha mall dan lainnya untuk sosialisasi informasi belajar di rumah ini,” ujarnya.
Andi menegaskan, pihaknya siap untuk mendukung kegiatan ini, manakala ada siswa yang berkeliaran ataupun masuk ke mall, pihaknya akan melakukan pembinaan, agar untuk segera kembali ke rumah.
“Jadi 14 hari itu, para siswa untuk tinggal di rumah, itu lebih baik,” ungkapnya.
Satpol-PP, menurut Andi, langsung diperintahkan oleh Walikota untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kegiatan belajar di rumah ini.
“Besok pun (Senin) pada saat murid sekolah masuk ke sekolah pagi, kemudian tidak lama setelah itu dipersilahkan pulang oleh guru, dari situ, kami melakukan patroli ke tempat-tempat mall atau sebagainya, intinya tempat berkumpulnya orang, siswa tidak boleh melakukan hal seperti itu,” ujarnya.
Sumber : Infocb.Com https://infocrb.com/siswa-yang-berkeliaran-selama-masa-belajar-di-rumah-siap-siap-ditertibkan-satpol-pp/