
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wanita berinisial H (21) terpaksa diringkus pihak kepolisian Polres Inhil. Dari tangannya diamankan narkotika berjenis sabu-sabu, Senin (23/3/2015) kemaren.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penggerebekan dilakukan petugas kepolisian dirumah tante tersangka di jalan SKB Tembilahan sekitar pukul 17.30 WIB. Di TKP, berhasil ditemukankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 set bong, 1 buah mancis beserta 1 unit Hp merk Samsung.
“Pengeledahan ini disaksikan langsung oleh ketua RT setempat yang sekaligus menjadi saksi kasus tindak pidana narkotika ini,” ujar Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo SIk MSi melalui PAUR Humas , Iptu Warno Akman, Selasa (24/3/2015).
Saat ini ditambahkan Warno, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ditahanan Mapolres Inhil guna menjalani proses hokum lebih lanjut. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak
Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup
Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir