
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Wanita berinisial H (21) terpaksa diringkus pihak kepolisian Polres Inhil. Dari tangannya diamankan narkotika berjenis sabu-sabu, Senin (23/3/2015) kemaren.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, penggerebekan dilakukan petugas kepolisian dirumah tante tersangka di jalan SKB Tembilahan sekitar pukul 17.30 WIB. Di TKP, berhasil ditemukankan barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 1 set bong, 1 buah mancis beserta 1 unit Hp merk Samsung.
“Pengeledahan ini disaksikan langsung oleh ketua RT setempat yang sekaligus menjadi saksi kasus tindak pidana narkotika ini,” ujar Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Suwoyo SIk MSi melalui PAUR Humas , Iptu Warno Akman, Selasa (24/3/2015).
Saat ini ditambahkan Warno, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ditahanan Mapolres Inhil guna menjalani proses hokum lebih lanjut. (mirwan)

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan