Maret 29, 2024

Perkara UU ITE, Saksi Ahli Sampaikan Tidak ada Nada Provokatif pada Postingan Terdakwa Usman

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sidang lanjutan terdakwa Usman warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan kasus tindak pidana ujaran kebencian, hari ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi sebagai Ahli Bahasa, kamis (02/03/2020).

Adapun Ahli yang dihadirkan adalah Dr. Dudung Burhanudin, M.Pd dari Universitas Riau, Pendidikan Bahasa Indonesia.

Dari pantauan pada persidangan tersebut, Ahli bahasa seperti biasa  dicecar berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU,  dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 6 orang.

Dalam persidangan ahli memaparkan bahwa ujaran kebencian bukan hanya Tulisan tapi juga bisa melalui ucapan, dan ujaran kebencian adalah menyoal ‘rasa tidak suka’ akan sesuatu. Satu kata saja mengandung kata benci, bisa dikatakan kata tersebut sebagai kalimat ujaran kebencian.

“Untuk menemukan indikator suatu kalimat mengandung ujaran kebencian, bisa dilihat dari konteks percakapan atau kalimat tersebut,” terang Ahli dalam persidangan.

Saat itu, ketika ditanyai oleh Tim Penasihat Hukum, Yudhia Perdana Sikumbang bahwa Saksi Ahli dihadirkan disini untuk memberikan keterangan sesuai keilmuan ahli dan bukan sesuai subjektifitas ahli.

“Apakah didalam Penggalan Kalimat postingan terdakwa masuk dalam kategori ilokosi ? ,” tanya Yudhia kepada ahli.

Dalam komponen kalimat, ada tiga jenis komponen : Lokusi, Ilokusi dan perlokusi.

Menurut Ahli, postingan terdakwa Usman tergolong dalam komponen ‘Lokusi’. Sebab kata ‘beliau‘ didalam postingan terdakwa Usman menunjukkan rasa penghormatan, penghargaan kepada presiden.

“Namun karena di ujung kalimat ada kalimat lain, menjadikan kalimat tersebut menjadi negatif,” jawab Ahli.

Lanjut Yudhia , “menurut ahli apakah tulisan atau postingan terdakwa termasuk kedalam kategori ‘Satire’ atau ‘Sarkasme” ?

“saya tidak tau dengan istilah itu,” jawab Dr.Dudung Burhanudin, M.Pd.

Atas hal itu, spontan Penasihat Hukum langsung instrupsi kepada Majelis Hakim agar memerintahkan kepada Panitera pengganti
untuk mencatat persidangan bahwa ahli bahasa tersebut tidak menguasai.

Selain itu, Muhsin, SH,.MH juga tampak mengeluarkan pertanyaan pamungkas kepada Saksi Ahli Bahasa  tentang kalimat postingan terdakwa Usman.

“Apakah menurut Ahli, postingan terdakwa ada bernada provokatif dan unsur mengajak orang banyak untuk membenci ? ,” tanya Muhsin.

“Dari tulisan tersebut tidak ada nada provokatif dan ataupun ajakan untuk membenci,” kata Ahli menjawab pertanyaan Pengacara Kondang, Muhsin, SH,.MH.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Penasehat  Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Zainuddin alias  Acang meragukan atas  keterangan Saksi Ahli.

Sebab Pengacara senior ini menilai keterangan yang saksi ahli berikan terkesan subjektif.

“Pertanyaannya.!! ahli disini dihadirkan untuk memberikan pendapat sesuai kailmuannya atau kesubkektifannya ? ,” Tutur Penasehat Hukum Terdakwa, Acang.

Untuk diektahui, Sidang akan dilanjutkan pada kamis tanggal 5 Maret 2020 jam 10.00 wib, dengan agenda mendengar keterangan ahli hukum ITE.

Reporter Arbain