Selain Bunuh Anak Angkat, Wanita Ini Juga Kerap Setubuhi Dua Putra Kandungnya - Arbindonesia
Maret 12, 2020

Selain Bunuh Anak Angkat, Wanita Ini Juga Kerap Setubuhi Dua Putra Kandungnya

Bagikan..

ARBIndonesia.com – Seorang wanita di Sukabumi, Sri Rahayu alias Yuyu, tega membunuh anak angkatnya, Nadia Putri, dan menyetubuhi dua putra kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

Akibat perbuatannya, pelaku didakwa oleh Pengadilan Negeri Sukabumi dan divonis hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Pada sidang vonis terdakwa yang digelar di PN Sukabumi pada Kamis 12 Maret 2020, vonis Majelis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Yuyu dipenjara selama 17 tahun.

“Jadi kalau tuntutannya itu 17 tahun denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara,” kata Humas PN Sukabumi Parulian Manik, seperti dilansir dari sukabumiupdate.com, Kamis, 12 Maret 2020.

Dalam sidang vonis tersebut, terdakwa Yuyu mengakui semua kesalahan dan perbuatannya kepada majelis hakim PN Sukabumi.

Hal itulah, kata Manik, yang menjadi menjadi pertimbangan majelis hakim memvonis Yuyu 13 tahun penjara lantaran terdakwa terbilang kooperatif dan mengakui kesalahannya.

Sekedar diketahui, Yuyu adalah otak pembunuhan terhadap putri angkatnya sendiri, Nadia Putri.

Pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa bersama dua anak kandungnya, RG dan RD di Jalan Kibitay Kampung Bojongloa Wetan, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada 22 September 2019 lalu.

Dari persidangan, terungkap bahwa sebelum Nadia dibunuh, korban juga sempat dicabuli oleh kedua anak kandung Yuyu, RG dan RD.

Selain itu, Yuyu juga ternyata kerap berhubungan intim dengan kedua putra kandungnya itu.

Dalam kasus pembunuhan sadis sekaligus hubungan inces ini, Yuyu divonis hukuman 13 tahun penjara.

Sementara putra kandungnya, RG divonis 7 tahun 6 bulan penjara ditambah pelatihan kerja selama sepuluh bulan karena masih di bawah umur.

Sedangkan, saudaranya RG yang juga masih di bawah umur divonis pelatihan kerja satu tahun di panti sosial rehabilitasi anak.

Sumber : Terkini.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *