Juli 9, 2025

Sebabkan 1,5 Ha Lahan Terbakar, Satu Warga di Pulau Burung Berurusan Dengan Hukum

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang warga Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Warga tersebut berinisial SH (46). Ia diduga melakukan pembakaran lahan pertanian dan mengakibatkan lahan yang terbakar tersebut merembet ke lahan sempadan milik warga lainnya.

Berdasarkan informasi kepolisian, kurang lebih 1,5 Ha lahan terbakar di parit 2 Km 2.5 Desa Pulau Burung, (20/7/2024) sore.

Pada Rabu (24/7/2024), aparat setempat (Polsek Pulau Burung) mendapat informasi telah terjadi Kebakaran lahan milik SH yang membesar dan merembet ke lahan milik warga lainnya.

Tim sampai harus melakukan pemadaman dan pendinginan api di lokasi yang saat itu pemilik lahan juga berada di lokasi.

“Saat diinterogasi pemilik lahan mengakui telah melakukan pembakaran dilahan tersebut pada Jumat 20 Juli 2024 lalu. Setelah dibakar SH meninggalkan lahan miliknya dan datang kembali pada hari Selasa (23/7), namun api sudah membesar dan merambat ke lahan sempadan,” kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.

Di lokasi juga ditemukan tumpukan kayu bekas pembakaran Parang panjang dan sebuah mancis milik SH.

“Bahwa pemilik mencincang dan menumpukkan kayu-kayu kering dan membakar agar cepat bersih. Sehingga pemilik lahan dikenai Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang – Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang atau Pasal 188 KUHpirana,” tulisnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan dengan terpaksa dibawa Kepolsek Pulau Burung untuk diminta keterangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Sekali lagi kami imbau masyarakat di wilayah hukum Polres Inhil, jangan sampai melakukan tindakan atau perbuatan melakukan pembakaran hutan atau lahan, apapun alasan kepentingannya. Dampaknya akan sangat merugikan semua orang, merusak lingkungan, merusak nama baik bangsa dan akan ada konsekuensi hukum serta denda yang tidak ringan bagi pelaku Karhutla,” terang Kapolres. ***