“Tetap Larang Pengoperasionalan Permainan Anak di Taman Kota”
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan tetap melarang keras para pengusaha permainan anak untuk beroperasi di taman kota Tembilahan.
Pernyataan tersebut dilontarkan langsung oleh Kepala Satpol PP Inhil TM Syaifullah kepada detikriau.org, Selasa (3/5/2016). Meski katanya ada reaksi perlawanan dari pengusaha.
“Bagaimana lagi, aturannya begitu jelas bahwa tidak boleh beroperasi di area taman,” tegas Tuah.
Diterangkan, taman kota yang berada di jalan Gadjah Mada Tembilahan beserta eks pujasera tersebut adalah area Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan ini sudah diperkuat dengan terbitnya SK resmi dari Bupati Inhil HM Wardan.
“Sebelumnya kita sudah mengusulkan para pengusaha ini beroperasi di samping pasar pagi, namun mereka tidak mau,” tutupnya./ Mirwan/ Tolong Dengar Kami Pak Wardan



BERITA TERHANGAT
Ketika Hukum Menemukan Hatinya di Kejari Inhil, Tersangka dan Korban Berpelukan Hapus Segala Luka
Masyarakat Khawatir Proyek Jalan Ruas Sanglar-Kotabaru Kembali Mangkrak, Ini Tanggapan Pemerintah Daerah
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti