
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) permainan anak di Taman Kota Jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (17/3/2015) sore.
Pada sidak perdana ini, petugas Satpol PP langsung mendata dan memberi surat teguran kepada para pengusaha permaian anak untuk tidak lagi melakukan kegiatan permainan anak di arena taman.
“Jika surat teguran ini diabaikan, maka kami dari petugas akan menindaklanjuti lebih tegas lagi,” kata Kasi Ops Satpol PP Budi Utomo saat dikonfirmasi awak media dilokasi.
Ia menjelaskan, Sidak ini dilakukan karena memenuhi laporan dari Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Inhil. Berdasarkan laporan dari dinas tersebut, bahwa taman ini tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan selain untuk bersantai.
“Tidak hanya pada permainan anak, tetapi kegiatan dagang juga tidak dibenarkan. Dinas terkait memelihara taman ini khusus untuk tempat masyarakat bersantai saja,” tambahnya.
Ditambahkan, tidak hanya kali ini, petugas Satpol PP menyatakan akan terus memantau kegiatan tersebut hingga diyakini aman dari kegiatan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab.(mirwan)


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa