
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jaring sedikitnya 7 pegawai di rumah makan kota Tembilahan, Selasa (26/5/2015).
Dari pantauan lapangan, Satpol PP menurunkan personil satu mobil patroli yang berkeliling di pasaran kota Tembilahan dengan sasaran rumah makan yang terlihat ramai pengunjung.
Menurut Kepala Satpol PP, TM Syaifullah melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Hady Rahman kepada awak media, bahwa waktu itu pihaknya berhasil membekuk 7 pegawai diantaranya 3 berstatus PNS dan 4 berstatus Honorer.
“Dari semua yang terjaring ini tidak ada berpangkat pejabat eselon, rata-rata sebagai staf di kantor masing-masing,” terang Hady.
Hady menambahkan, saat saat ini telah dilakukannya pendataan dan akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil sebagai instansi yang berwenang untuk memberi sanksi. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil