
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) jaring sedikitnya 7 pegawai di rumah makan kota Tembilahan, Selasa (26/5/2015).
Dari pantauan lapangan, Satpol PP menurunkan personil satu mobil patroli yang berkeliling di pasaran kota Tembilahan dengan sasaran rumah makan yang terlihat ramai pengunjung.
Menurut Kepala Satpol PP, TM Syaifullah melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah, Hady Rahman kepada awak media, bahwa waktu itu pihaknya berhasil membekuk 7 pegawai diantaranya 3 berstatus PNS dan 4 berstatus Honorer.
“Dari semua yang terjaring ini tidak ada berpangkat pejabat eselon, rata-rata sebagai staf di kantor masing-masing,” terang Hady.
Hady menambahkan, saat saat ini telah dilakukannya pendataan dan akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Inhil sebagai instansi yang berwenang untuk memberi sanksi. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
GP Ansor Inhil Tolak Peningkatan Status Surau di Sungai Beringin, Desak Kemenag dan FKUB Lakukan Kajian Menyeluruh
Koperasi PSB Diduga ‘Menyesatkan’ Anggota terkait HGU PT Oskar, Lahan Sawit Warga Terancam Hilang Status Kepemilikan
LBH Sri Rakyat Tegaskan Komitmen Kawal Sengketa Agraria, Pendampingan Masyarakat Jadi Prioritas