1 Juni 2026

Rugikan negara Rp 1,2 M, Kejari Rokan Hulu Tahan Direktur CV Berkah Makmur

Bagikan..
image_pdfimage_print

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Kejaksaan Negeri Rokan Hulu resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial S, Direktur CV Berkah Makmur, terkait dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi periode 2019 hingga 2022. Penetapan ini diumumkan pada Senin 17/11/2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menemukan bahwa penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo tidak berjalan sebagaimana mestinya. Distribusi pupuk tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan sebagian pupuk yang semestinya disalurkan kepada pengecer justru tidak diberikan. Namun, dalam laporan, S diduga membuat seolah-olah penyaluran telah sesuai realisasi.

Lebih jauh, penyidik menyebut S menjual pupuk bersubsidi jenis urea kepada pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana dilarang oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013. Aturan tersebut menegaskan distributor dan pengecer tidak boleh memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.

Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian Rp1.235.500.700, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp24.536.304.782 dalam kasus penyimpangan pupuk bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XI/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Atas perannya, S disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Penetapan S sebagai tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak 2023 hingga 2025. Terakhir, Penetapan Tersangka nomor Tap.Tsk-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 dan Surat Perintah Penahanan Print.Han-07/L.4.16/Fd.2/11/2025 diteken pada 10 dan 17 November 2025.

Penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup, berupa:

  1. Keterangan saksi-saksi (sebanyak 108 orang saksi),
  2. Keterangan Ahli (sebanyak 4 orang),
  3. Surat (Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024),
  4. Petunjuk (persesuaian keterangan Saksi-Saksi, Alhi, Alat Bukit Surat yang menunjukan S merupakan pihak yang bertangung jawab secara Pidana).

Dengan terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana syarat dalam KUHAP, penyidik meningkatkan status S menjadi tersangka, selanjutnya Tersangka S ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.

Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. ( Kri )

error: Content is protected !!