ARBindonesia.com, KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di wilayah Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa pada Selasa siang (26/5/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AG alias M (45) warga Kampung Panjang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu, sebuah Hp Samsung lipat, 2 unit timbangan digital dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (26/5/2020) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun Kampung Panjang Desa Koto Perambahan.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka AG alias M.
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.



BERITA TERHANGAT
Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia: SR Akui Mengetahui Tiga Kali Surat Somasi, Namun Tidak Membaca Keseluruhannya
Kesaksian Tiga Saksi : Mobil Xenia Dikembalikan Setelah Laporan Polisi, Sidang Dugaan Penggelapan Terus Bergulir
Polda Riau Selidiki Dugaan Perusakan 100 Hektare Hutan Mangrove di Rohil