Rektor Unimed Beri Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demo - Arbindonesia
Oktober 1, 2019

Rektor Unimed Beri Sanksi Mahasiswa yang Ikut Demo

Bagikan..


ARB INdonesia, JAKARTA – – Rektor Universitas Negeri Medan (Unimed) Syamsul Gultom menyatakan akan memberikan sanksi kepada mahasiswanya yang melakukan demontrasi di Gedung DPRD Sumatra Utara.

“Kami melarang mahasiswa melakukan unjuk rasa dengan mengeluarkan surat edaran yang harus dipatuhi mahasiswa,” kata Syamsul usai melantik Wakil Rektor, Dekan FBS, Dekan FE, Dekan FIS, Dekan FIK, dan Ketua LPPMP Unimed periode 2019-2023 di Medan, dikutip Antara pada Selasa (1/10).

Dia menegaskan mahasiswa Unimed dilarang berunjuk rasa. Bagi mereka yang melakukan demonstrasi akan terancam sanksi.

“Bagi mahasiswa yang melanggar surat edaran tersebut tentunya harus diberikan sanksi karena tidak mengindahkan peraturan di Unimed,” ujar Syamsul.

Ia mengatakan setiap mahasiswa yang kuliah di Unimed harus disiplin, patuh, dan tidak boleh melanggar peraturan yang berlaku.

Menurutnya, mahasiswa tidak perlu turun ke jalan dan mendatangi Gedung DPRD Sumut untuk memprotes revisi UU KPK maupun rancangan undang-undang lainnya. Dia menyarankan mahasiswa melakukan pengujian atau judicial review RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengujian yudisial itu sebagai proses peninjauan tindakan eksekutif dan legislatif oleh badan yudikatif. Badan tersebut akan meninjau apakah suatu tindakan atau undang-undang sejalan dengan konstitusi suatu negara.

“Hal ini merupakan langkah yang baik dan positif, serta tidak perlu harus berunjuk rasa memprotes RUU KPK itu,” katanya. Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengadakan rapat tertutup dengan 130 rektor dan perwakilan perguruan tinggi negeri di Indonesia untuk mengantisipasi aksi mahasiswa pada Senin (30/9) lalu.

Nasir mengatakan pihaknya mengimbau agar mahasiswa memilih berdialog daripada melakukan demonstrasi. Pasalnya, politikus PKB itu mengklaim DPR telah mengabulkan tuntutan para mahasiswa dengan menunda pembahasan dan pengesahan beberapa rancangan undang-undang, termasuk RKUHP yang ditolak mahasiswa.

“Demo hak mahasiswa, silakan, tapi jangan dikerahkan, lebih baik rektor mengajak diskusi atau dialog, dari kampus kegiatan-kegiatan yang lebih produktif,” kata Nasir.

Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Bersatu berakhir ricuh di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9). Sedikitnya empat unit kendaraan milik polisi rusak pada kericuhan tersebut.

Personel Polda Sumatra Utara bahkan mengamankan lima anggota polisi yang diduga melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dan anggota dewan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, di Mapolda pada Rabu (25/9) mengatakan kelima anggota Polri yang diamankan itu, beberapa di antaranya Bripda MH, FM, dan Bripda FPS. Saat ini, Polda Sumut telah memeriksa 12 personel Polri sebagai saksi dan 3 orang dari anggota DPRD Sumut.

Menurut dia, lima oknum anggota Polri diduga melakukan tindakan di luar prosedur hukum dan ketentuan SOP pada pengamanan aksi massa berlangsung.

“Bahkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto telah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap video yang beredar,” ujar Tatan.

Ia mengatakan ada dua video didapatkan dari media sosial (medsos). Kemudian ada satu tindakan anggota Polri dari Direktorat Samapta yang menghina dan melakukan pemukulan, hal itu tidak sesuai SOP.

“Jadi, setiap kita melakukan pengamanan dan tentu adanya APP, di situ ada arahan tidak boleh membawa senjata api, membawa senjata tajam, dan tidak boleh melakukan pemukulan yang di luar ketentuan perundang-undangan,” ucap dia.

Sumber CNN Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *