ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Diskominfopers Inhil), Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dengan tegas membantah tudingan yang menyebut adanya dugaan ketidak transparanan dalam pengelolaan kerjasama media oleh Diskominfopers Inhil.
Tudingan tersebut dilontarkan oleh Ketua PPWI DPD Inhil, Rosmely, yang bahkan menyasar kepada Penjabat (Pj) Bupati Inhil.
Dalam pernyataannya pada Kamis (21/11/2024), Dr. Trio Benni menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencerminkan ketidakpahaman mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tuduhan yang dilayangkan kepada kami, bahkan melibatkan Pj Bupati Inhil adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Perlu ditegaskan bahwa setiap permintaan informasi publik yang diajukan telah diproses sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kadis Kominfopers.
“Penjabat Bupati tidak memiliki keterlibatan langsung dalam mekanisme operasional ini, karena hal tersebut menjadi domain kami di Diskominfo bersama PPID Utama,” tambah Dr. Trio.
Dr. Trio menambahkan bahwa PPID Utama Kabupaten Inhil telah menjalankan fungsinya dengan optimal, termasuk merespons dan menjawab setiap permintaan informasi yang diajukan, termasuk dari Rosmely.
“Jika pihak yang bersangkutan merasa tidak puas, jalur keberatan telah tersedia melalui Komisi Informasi. Menebar tuduhan tanpa dasar, apalagi menyasar pimpinan daerah bukanlah langkah yang sesuai aturan,” paparnya.
Selain itu, Dr. Trio juga menggaris bawahi bahwa tuduhan mengenai ketidak transparanan ini bertolak belakang dengan fakta bahwa Pemkab Inhil baru saja menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Award dari Komisi Informasi Provinsi Riau.
“Penghargaan ini adalah bukti bahwa keterbukaan informasi publik di Kabupaten Inhil telah berjalan sesuai standar dan mendapat pengakuan resmi,” jelasnya.
Ia juga mengkritik keras langkah PPWI Inhil yang langsung membuat pemberitaan tanpa terlebih dahulu mencari data yang valid.
“Sebagai Ketua PPWI, seharusnya memahami bahwa Jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan informasi yang berimbang dan berdasarkan fakta, bukan opini atau asumsi. Tuduhan seperti ini hanya menciptakan keresahan di masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap media,” ungkapnya.
Dr. Trio mengingatkan bahwa komunikasi yang sehat adalah kunci penyelesaian masalah.
“Kami selalu terbuka untuk dialog dan menyelesaikan permasalahan dengan cara yang benar. Akan tetapi membangun narasi yang keliru untuk menyerang pihak lain bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan,” ungkap Dr Trio.
“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir akan terus berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai aturan hukum,” tutupnya.(Adv)
BERITA TERHANGAT
DP2KBP3A Inhil Gencarkan Edukasi Pencegahan Pernikahan Dini melalui Forum Anak
DP2KBP3A Inhil Himbau Masyarakat Laporkan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
DP2KBP3A Inhil Bentuk Tim Pendamping Keluarga untuk Tekan Angka Stunting