Januari 14, 2025

PTUN Pekanbaru Batalkan Sertifikat Hak Pakai Gedung Kantor DPRD Inhil

Kantor DPRD Inhil, net

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan dari Tn Abdul Samad atas sengketa lahan pada bangunan kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal tersebut diketahui berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru dalam Perkara Nomor 59/G/2022/PTUN.PBR antara Tn Abdul Samad melawan BPN Inhil serta Pemkab Inhil, Ny.Djamilah dan PT Bank Riau Kepri Syariah selaku Tergugat Intervensi.

Dari hasil putusan yang di kutip pada laman Gentaonline.com, PTUN Pekanbaru mengabulkan atas gugatan penggugat secara keseluruhan yakni membatalkan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil.

Dua SHP tersebut diantaranya SHP Nomor 76 tahun 2008 dan SHP nomor 06 tahun 1990.

Tak hanya itu, PTUN Pekanbaru juga membatalkan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) lainnya yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Dr. Freddy Simanjuntak, S.H.,M.H Selaku Kuasa Hukum Abdul Samad memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PTUN Pekanbaru yang telah berpihak kepada kebenaran dan keadilan.

“Karena sudah terlalu lama Klien Kami dirugikan akibat munculnya Surat Keputusan Tata Usaha Negara (SK TUN) yakni SHP dan SHM diatas alas hak kepemilikan atas tanah milik Klien kami dengan total luas keseluruhan 59.982 M2,” ungkapnya yang di kutip dari Genta Online, Senin (15/5/2023).

Tak hanya itu, Triandi Bimankalid, SH.,MH yang juga Kuasa Hukum Abdul Samad juga menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini sudah sesuai dengan dalil gugatan dan telah berhasil dibuktikan selama proses persidangan berlangsung.

“Baik melalui alat bukti surat, saksi-saksi dan hasil pemeriksaaan lapangan yang telah terbukti bahwa adanya cacat administrasi terhadap 14 objek sengketa dan wajib hukumnya untuk dicabut dan dibatalkan,” tutup Triandi Bimankalid.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencari informasi dan sumber lainnya terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai Gedung DPRD Inhil.

Editor: ARBAIN