JAKARTA – Wacana tentang penerapan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual kembali mencuat pasca-tewasnya Yuyun, bocah 14 tahun yang juga siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Aksi sadis para predator seksual terhadap Yuyun pun menguatkan rencana pemerintah memasukkan pasal tentang kebiri dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Rencana pemerintah itu pun mendapat respons positif dari Polri. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Boy Rafli Amar mengatakan, penerapan hukuman kebiri sudah semestinya didukung.
“Itu bagus dan kami dukung,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5).
Hanya saja, kata Boy, Polri memang masih terus menunggu rencana pemerintah itu tertuang dalam undang-undang. Sebab, saat ini pemerintah masih terus mengkaji penerapan kebiri terhadap predator seksual.
“Kita tunggu saja nanti bagaimana hasilnya,” ucap dia/JPNN.com



BERITA TERHANGAT
Roy Suryo Geram Rismon Tak Hadir di Rakyat Bersuara Hingga Lempar Amplop
BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global