TEMBILAHAN, detikriau.org – Jajaran kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyitaan ratusan kaleng Minuman Keras (Miras) di Kecamatan Kempas, Senin (25/4/2016) malam.
Ratusan kaleng itu terdiri dari berbagai merk, ABC sebanyak 30 kis atau 720 kaleng dan merk Mansion House 10 kis atau 478 kaleng, Anggur Merah ukuran kecil 2 kis atau sebanyak 26 botol dan Anggur Merah ukuran besar 3 kis atau sebanyak 36 botol.
Penjual miras berinisial Y turut diamankan petugas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Soal Tsk, kita periksa hari ini juga dan nanti kita koordinasikan kepada JPU,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Selasa (26/4/2016).
Kini, ratusan Miras dari berbagai merk beserta Tsk nya sudah dibawa ke Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Kebakaran Lahan Dekat PT Elnusa Petrofin di Desa Sungai Gantang Berhasil Dipadamkan
Dua Hekter Kebun Kelapa yang Terbakar di Sungai Luar Berhasil Dipadamkan
Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan