TEMBILAHAN (detikriau.org) – Setelah membekuk tersangka pencurian sarang burung walet berinisial And, jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap rekan satu komplotannya, ES ( 31).
Pria asal Kelurahan Tembilahan Kota ini dibekuk di Pasar Rakyat Jalan Yos Sudarso Tembilahan, Senin (3/7/2017) kemarin.
Dari pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka telah bekerja sama melakukan pencurian sarang burung walet Mutmainah (50) di Jalan H Khalidi Tembilahan pada Bulan April 2017 lalu.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim, AKP Arry Prasetyo menjelaskan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka And, pencurian sarang burung walet itu dilakukan berdua dengan tersangka ES. Sebagai pemetik adalah And, sedangkan ES bertindak sebagai penjual, sarang burung walet. Dari hasil penjualan kejahatan itu, ES mendapat bagian sebanyak Rp 200 ribu,” katanya.
Saat ini, tersangka ES sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap tersangka ES akan disangkakan dengan Pasal 363 jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Batal di 2025! Inhil Kembali Jadi Target Pembangunan Pabrik Hilirisasi Kelapa 2027, Begini Kata Anggota DPR RI Yulisman
Diduga Picu Kebocoran PAD Ratusan Juta, Bapenda Inhil Kejar Tunggakan Pajak Listrik PT THIP dan PT BSS
PAD Inhil Bocor, PT BSS Diduga Tak Bayar Pajak Listrik Sejak Februari 2022-2025