TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 50 karung sembako, Senin (2/5/2016). Pembekukan barang ilegal tersebut dilakukan di jalan H Arief Tembilahan Hulu.
50 karung sembako tersebut terbagi dalam 15 karung bawang merah, 17 karung bawang putih dan 18 karung cabe merah. Selain itu, 1 unit mobil merk Pick Up Carry warna hitam dengan nomor polisi BA 8510 SM juga diamankan sebagai barang bukti.
Tak hanya barang, kepolisian juga menahan 2 Tsk atas nama Orsiandi (36) warga desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas dan Defrianto (46) warga Kecamatan Kateman.
“Barang itu dari Sungai Guntung Kateman. Tapi, ada diantaranya merupakan barang impor dari Malaysia dan Pakistan,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Rabu (4/5/2016).
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait sejumlah barang ilegal tersebut./ Mirwan



BERITA TERHANGAT
Polemik Bupati Cup Inhil 2026 Terjawab: Komite Hukum PSSI Patahkan Klaim Sepihak, Tegaskan Status Resmi Turnamen
Kontroversi Antara Sponsor Utama dan PSSI Inhil Makin Memanas, Yuslizar: Sabar ya!
Skandal Bupati Cup Inhil: Dalih Biaya Wasit Elit Ternyata Pepesan Kosong, PSSI Inhil Bungkam Diduga Panen Cuan!