
Laporan: Amrul
Tembilahan, detikriau.org — AS (20) tidak berkutik saat dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil.
Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik korban Hendri dijalan Imam Bonjol parit 11 Tembilahan.
Kapolres Inhil AKBP CHRISTIAN RONY P, SIK, M.H,. melalui Kasat Reskrim AKP INDRA L. SIHOMBING, SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Minggu malam (30/4/2017) yang lalu.
Kasat Reskrim juga mengatakan, bahwa Jajaran Kepolisian Polres Inhil berupaya keras untuk mengungkap siapa pelaku pencurian yang terjadi setahun yang lalu tersebut,
“dan akhirnya kami berhasil mengungkap dan sekaligus membekuk pelaku AS warga jalan Sapta Marga Tembilahan Hulu ini”, ujar Indra sembari mengatakan bahwa pelaku dibekuk dipelabuhan Baruna jalan Jenderal Sudirman Tembilahan pada selasa sore (11/12/2018)
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mako Polres Inhil untuk dimintai keterangan dan dilanjutkan dengan proses sidik terhadap dirinya”, akhiri Perwira lulusan Akademi Kepolisian ini.



BERITA TERHANGAT
Pemusnahkan Barang Bukti dari 70 Perkara!Kejari Inhil Akan Lounching Layanan Kirim Barang Bukti Gratis Sampai ke Rumah Warga
Sinergi Hukum di Laut Indragiri Hilir, MoU Kejaksaan dan KSOP: Pelabuhan Tembilahan Kini Dijaga Ketat Aturan
Generasi Berkarakter, Pendidikan Berkualitas: Pesan Bupati di Milad SMANSAHUL