April 19, 2024

Polisi Ringkus 4 Pelaku Kasus Narkotika di Tembilahan

Bagikan..

Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir meringkus 4 orang laki – laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada empat lokasi berbeda, Senin, 4/12/2017.

Af alias Ny (41) warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan ditangkap dirumahnya pada hari Senin 4/122017, pukul 19.00 WIB, dengan barang bukti sebanyak 24 paket kecil sabu (berat bb sabu 3 gram) serta 1 buah kotak rokok Chief, 1 buah tempat pensil, 1 unit HP Nokia dan 1 buah gunting penjepit.

Kus alias Ma (40) warga Jalan Gerilya Parit 8 Kelurahan Tembilahan Hulu. Tersangka ini ditangkap di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Pekan Arba Tembilahan, pada hari Senin, 4/12/2017, sekira pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti 1 paket sedang sabu (berat bb sabu – sabu 5.40 gram), 1 unit HP Samsung serta 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna merah BM 5073 GW.

Selanjutnya polisi juga meringkus dua orang warga Jalan Sudirman Tembilahan yakni MI alias Wa (22), yang ditangkap di Jalan Trimas Tembilahan, Senin, tanggal 4/12/2017, pukul 22.25 WIB, dengan barang bukti berupa 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet dan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru BM 3740 GU.

Sedangkan Her alias Id (39) ditangkap di rumahnya pada hari Senin, 4/12/2017, pukul 22.40 WIB, dengan barang bukti 1 paket besar sabu (berat bb 20.45 gram), 1 paket kecil sabu (berat bb 0.5 gram), 1 buah timbangan, 1 buah gunting penjepit, 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 2 juta,  1 buah gunting pemotong, 1 ikat plastik putih bening serta 1 unit HP Samsung.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, menerangkan bahwa penangkapan keempat tersangka tersebut atas informasi warga Jalan Tanjung Harapan yang merasa resah akan adanya aktifitas seorang warga disana, yang sering bertransaksi narkotika.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kasat dan memerintahkan Personel Sat Res Narkoba, untuk mendalami informasi. Setelah didapat data orang dimaksud, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, kemudian menangkap tersangka Af. Disaksikan Ketua RT setempat. Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas. Dari pengakuan tersangka kemudian dilakukan pengembangan, dan Tim Opsnal kembali menangkap tersangka Kus.

Dari kedua tersangka, didapat nama lain, MI alias Wa dan Her alias Id, yang juga sering berkerjasama dengan mereka, dalam bertransaksi narkotika. Tim kembali bergerak dan menangkap kedua tersangka dengan barang bukti seperti tersebut diatas.

“Saat ini keempat tersangka dan barang bukti, telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Sampaikan AKP Bachtiar./ Am