Tembilahan, detikriau.org – Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir membekuk dua orang pria berinisial NZD alias UP (45), warga Jalan H. Sadri Kelurahan Tembilahan Kota, dan Is alias Kan (43), warga Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Minggu, 7/1/2018, sekira pukul 10.00 WIB di Jalan H. Sadri Tembilahan.
Saat diamankan, dari tangan dua bersaudara, abang dan adik ini berhasil disita barang bukti berupa 1 buah tas warna putih motif bunga yang berisi 2 bungkus plastik berklip, 1 buah tabung kaca pembakar yang masih terdapat sisa sabu – sabu, 1 buah gunting pemotong, 1 buah mancis gas, 1 buah kotak rokok Sampoerna yang berisikan ; 1 buah tabung kaca pembakar, 1 buah jarum pembakar dan 2 buah pipet plastik, 1 unit HP Nokia warna hitam dan 1 paket sabu – sabu dibungkus plastik klip.
Keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H, mengatakan bahwa penangkapan kedua residivis kasus yang sama ini atas informasi masyarakat yang menduga keduanya masih sering melakukan transaksi narkotika dirumahnya.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Setelah diperoleh informasi yang akurat, Personel Sat Res Narkoba dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, langsung melakukan penangkapan pada saat kedua orang itu, sedang tertidur didalam kamar rumahnya.
Petugas kemudian mengeledah badan dan rumah tersangka, di saksikan oleh Ketua RT dan warga setempat dan diperoleh barang bukti tersebut.
“Saat ini kedua pelaku yang bersaudara itu beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Terang AKP Bachtiar./Am



BERITA TERHANGAT
Ketika Hukum Menemukan Hatinya di Kejari Inhil, Tersangka dan Korban Berpelukan Hapus Segala Luka
Masyarakat Khawatir Proyek Jalan Ruas Sanglar-Kotabaru Kembali Mangkrak, Ini Tanggapan Pemerintah Daerah
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti