
CONCONG (detikriau.org) – Jajaran kepolisian Polres Inhil berhasil membekuk dua pelaku pencurian pompong milik Junaidi (32). Kedua pelaku, RO (27) dan MA (28) merupakan warga Desa Panglima Raja Kecamatan Concong.
Menurut Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono Sik, Minggu (15/5/2016), pembekukan kedua pelaku dilakukan pada hari Sabtu (14/5) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah tempat tinggalnya masing-masing.
“Petugas Polsek setempat mengamankan ketika kedua pelaku saat sedang berada di rumah masing-masing,” Sampaikan Kapolres sambil menyatakan situasi pengamanan dalam keadaan kondusif karena pelakunya tidak melakukan perlawanan..
Sedangkan barang bukti disembunyikan pelaku di diperairan Hidayah Kelurahan Metro Kecamatan Reteh./ Mirwan

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan