TANAH MERAH (detikriau.org) – AR (25) warga Lorong Sadar RW 02 Desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibekuk polisi disaat sedang asik menonton orgen tunggal di desa setempat, Ahad (23/8/2015) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan AR ini karena tsk terlibat kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Mukhtar (25) warga jalan Pelita desa Tanah Merah Kecamatan Tanah Merah pada tanggal 7 Agustus 2015 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di jalan Ampera desa setempat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, AR ini telah membacok korban dengan menggunakan parang. Meski korban sempat melakukan perlawanan, namun tetap mengalami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Kuala Enok.
“Waktu itu, korban sedang duduk bersama temannya, kemudian ada sekelompok warga yang sedang arak-arakan menggunakan gerobak. Tiba-tiba, korban disenggol dengan gerobak tersebut, meski korban menepi, namun secara tiba-tiba AR datang menghampiri dari arah belakang dan langsung membacoknya,” terang Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas Polres, Iptu Warno Akman, Senin (24/8/2015).
Kini, AR telah diamankan di Mapolsek Tanah Merah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Reskrim Polsek Tanah Merah. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil