TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui petugas Sat Lantas melakukan pemasangan rambu-rambu petunjuk Kawasan Tertib Lalu Lintas di jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa (16/8/2016).
Pemasangan rambu-rambu tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada para pemakai jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam pemakaian helm sesuai standar.
“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk jadi pelopor dalam keselamatan dari diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli.
Menurutnya, mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas adalah untuk kepentingan dan keselamatan pemakai jalan pribadi masing-masing. Jika didukung dari diri sendiri itu, maka tentunya tidak mudah untuk terjadi Laka Lantas./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi