TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polres Indragiri Hilir (Inhil) melalui petugas Sat Lantas melakukan pemasangan rambu-rambu petunjuk Kawasan Tertib Lalu Lintas di jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Selasa (16/8/2016).
Pemasangan rambu-rambu tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepada para pemakai jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk dalam pemakaian helm sesuai standar.
“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk jadi pelopor dalam keselamatan dari diri sendiri dan orang lain,” ungkap Kasat Lantas Polres Inhil AKP Jusli.
Menurutnya, mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas adalah untuk kepentingan dan keselamatan pemakai jalan pribadi masing-masing. Jika didukung dari diri sendiri itu, maka tentunya tidak mudah untuk terjadi Laka Lantas./Mirwan


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa