Oktober 3, 2024

POKJA III ULP KAB INHIL DITUDING MAIN CURANG. DIREKTUR CV. PAPADAAN UTAMA ANCAM TEMPUH JALUR HUKUM.

Bagikan..

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Proses lelang pengadaan 1 Unit Excavator, dengan pagu dana Rp. 1.377.200.000,- dari dana DAK-DR yang dimenangkan oleh CV. Gunung Mas tampaknya bakal berbuntut panjang. Direktur CV. Papadaan Utama, H. Abdul Hamid menduga Panitia Lelang telah berlaku curang dan mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Menurut penuturan H. Abd Hamid, perusahaannya dengan nilai penawaran terendah dinyatakan gugur oleh panitia dengan alasan yang dinilainya sangat tidak substansial yakni hanya masalah perihal jangka waktu berlakunya surat penawaran selama 30 HK. Padahal, sesuai dengan Lembar Data Pemilihan (LDP), Dalam Surat Pemberitahuan No. 158/BP2MPD-ULP/VIII/2011 Tertanggal 15 Agustus 2011 yang memintakan dilakukan perpanjang masa berlakunya surat penawaran selama 11 hari terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2011, surat penawaran perusahaannya yang terdahulu telah dilakukan perobahan sesuai dengan ketentuan yang dimintakan.
Dengan perobahan sesuai Surat Pemberitahuan yang diminta, CV. Papadaan Utama bernomor 08/PU PN/VII/2011 tertanggal 16 Agustus 2011, dirinya menganggap bahwa surat penawaran sebelumnya secara otomatis telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dengan digugurkannya CV Papadaan Utama hanya dikarenakan alasan yang terkesan dibuat-buat ini, H. Abd Hamid menilai bahwa Kelompok Kerja (Pokja) III pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir telah keliru dan diduga adanya kecurangan serta Cacat Hukum.
“Kita sudah menyampaikan surat sanggahan tertanggal 26 Agustus 2011 kepada Pokja III ULP Kab. Inhil dengan tembusan kepada PPK Penyediaan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Perikanan Budi Daya Air Payau, Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Inhil serta Kantor Inpektorat Kabupaten Inhil. Namun sampai hari ini surat sanggahan kami tidak pernah di jawab.” Jelas H. Abd Hamid dengan mimik wajah kecewa saat ditemui detikriau.wordpress.com di ruang kerjanya, Ahad (11/9/2011)
Yang jelas, tambah H. Abd Hamid, penunjukan pemenang oleh Pokja III ULP Kab Inhil jelas telah cacat secara hukum dan harus dibatalkan. Kalau permohonan saya ini tidak dikabulkan, saya siap untuk membawa masalah ini ke jalur hukum karena apapun alasannya, proses lelang harus tunduk pada peraturan yang ada dan saya menilai Pokja III telah mengangkangi aturan ini.” Pungkas H. Abd Hamid. (fsl)