Peras Dinas Kesehatan, Anggota DPRD Benteng Ditangkap
Detikriau.org – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Tengah (Benteng) ditangkap polisi, Selasa (8/1) malam. Ia diciduk di kediamannya, atas dugaan melakukan pemerasan terhadap Dinas Kesehatan Benteng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu AKBP. Pasma Royke mengatakan, anggota dewan berinisial HN itu diduga memeras Dinkes Benteng sebesar Rp 50 juta terkait dengan pekerjaan di Dinkes tahun 2018.
“Korban dimintai uang sebanyak Rp 50 juta oleh pelaku dan sudah diberikan sebanyak tiga kali dan untuk yang ketiga kali ini, kita tangkap,” terang Pasma saat press release di Polda Bengkulu, seperti dilansir RMOL Bengkulu, Rabu (9/1).
Pasma mengatakan, penyerahan uang terjadi pertama pada awal bulan Mei 2018, sebanyak Rp.20 juta. Kedua, pada bulan Desember 2018 sebesar Rp 10 juta dan yang terakhir pada 8 Januari 2019 sebesar Rp 10 juta.
“Hanya saja barang bukti ditemukan sebesar Rp8 juta 50 ribu,” tambah dia.
Pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman terkait penganggaran tahun 2018, yang jika uang tidak diberikan maka penganggaran akan dipersulit. Merasa terancam dan diperas, korban kemudian membuat laporan ke Polda Bengkulu.
“Atas laporan tersebut maka kami merencanakan penangkapan di kediaman pelaku,” terang dia.
Uang itu diantarkan salah seorang staf Dinkes Benteng ke kediaman pelaku yang telah melakukan komunikasi terlebih dulu dengan pelaku
Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan, adanya dinas lain yang menjadi korban pemerasan pelaku.
“Saat ini sudah ada 4 orang yang menjadi saksi dan tidak menutup kemungkinan saksi akan bertambah,” terang Pasma seraya menambahan, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Direktorat Tipikor Polda Bengkulu.
sumber: rmol.co