Maret 29, 2024

Pemkab Inhil Imbau Pengelola Tempat Hiburan Malam Hentikan Aktifitas Selama Ramadhan

Bagikan..
Kasatpol PP Inhil, TM Syaifullah

Tembilahan, detikriau.org – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau pengelola tempat hiburan malam untuk menghentikan aktifitas selama bulan Ramadhan. Imbauan untuk menjaga kesucian bulan Ramadan yang didasarkan pada surat edaran Pjs Bupati Inhil Rudyanto ini disampaikan melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), TM Syaifullah.

TM Syaifullah berjanji untuk terus mengawasi tempat – tempat hiburan malam, khususnya yang berada di Kota Tembilahan.

“Dari penyisiran di 4 hari puasa ini, Alhamdulillah tidak ada satupun tempat hiburan malam yang melakukan aktifitas, tutup semua. Mereka (pengelola tempat hiburan malam, red) patuh semua,” tukas TM Syaifullah, Minggu (20/5/2018) sore.

Kendati demikian, Kasatpol PP memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan melalui operasi penertiban.

“Kita akan terus pantau, operasi Yustisi akan kita jalankan juga di bulan Ramadhan. Tidak adalah perbedaan yang mencolok atas kerja kita dari bulan Ramadhan tahun – tahun sebelumnya,” lagi kata TM Syaifullah

Lebih lanjut, TM Syaifullah menjelaskan klasifikasi tempat – tempat yang dilarang melakukan aktifitas atau beroperasi di bulan Ramadhan sebagaimana yang tercantum dalam surat edaran Bupati Inhil.

Menurutnya, yang dilarang tersebut adalah tempat – tempat hiburan malam seperti tempat karaoke dan permainan ketangkasan. Pelarangan tidak ditujukan kepada tempat atau warung makan.

“Sasana billiard juga tidak termasuk klasifikasi yang dilarang beroperasi karena itu tempat olahraga,” tukasnya.

Selama Ramadhan, Kasatpol PP juga mengimbau para pengelola tempat hiburan agar konsisten menaati aturan yang berlaku sebagai wujud apresiasi terhadap kaum Muslim yang tengah melaksanakan ibadah./adv/Am