Maret 29, 2024

Pemkab Inhil Diminta Kembali Anggaran Dana Tranportasi Raskin

Bagikan..

edy-harianto-sindrangTembilahan (detikriau.org) — Anggota DPRD Inhil, Edy Harianto meminta agar Pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dapat kembali menganggarkan dana tranportasi raskin. penganggaran ini dipandang penting untuk memberikan jaminan agar raskin dapat benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

Menurut Edi, belakangan ia menilai Raskin terkesan bukan lagi diperuntukkan kepada masyarakat tidak mampu tetapi lebih kepada masyarakat yang sanggup membayarkan uang penebus.

“Salah satu penyebabnya pastilah persoalan tidak dianggarkannya dana tranportasi raskin oleh pemkab Inhil ini,”Sampaikannya kepada detikriau.org, rabu (7/5/2014)

Secara aturan ditambahkan politisi Golkar yang lebih dikenal dengan panggilan Edy Sindrang ini, harga tebus raskin yang ditetapkan Pemerintah hanyalah sebesar Rp 1.600 per Kilo. Namun dalam prakteknya harga ini bahkan bisa melebihi Rp 3 ribu.

Pendistribusian raskin di Inhil selama ini disebutnya selalu melibatkan pihak ketiga atau pemodal yang mampu melunasi uang tebus raskin. Bahkan ia juga mengatakan mendapatkan informasi bahwa pihak ketiga ini sudah membayarkan uang tebus raskin sebesar Rp. 1.800 ditingkat Kecamatan.

“Kalau ini benar, wajar harga tebus raskin oleh RTS sudah diatas harga yang ditetapkan. belum lagi pastinya pihak ketiga juga akan mencari untung,”Sebutnya.

Permintaan agar dana tranportasi raskin kembali dianggarkan oleh pemkab menurutnya sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri.

“Sudah ada surat edaran Mendagri yang meminta pemerintah daerah mendanai distribusi raskin dari titik distribusi ke penerima. Selama ini ongkos itu dibebankan kepada penerima,”Kata Edy Sindrang lagi

Dalam surat edaran itu menurutnya ditegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengalokasikan dana distribusi itu dalam APBD murni, atau APBD perubahan. Intinya tidak boleh ada lagi pembebanan kepada masyarakat penerima manfaat program raskin. Setiap RTS mendapat jatah 15 kilogram per bulan dengan harga tebus sebesar Rp 1.600 per kilogram di titik distribusi.(dro)