TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, membuat masyarakat gembira. Namun sayangnya, menurut penilaian mereka masih ada juga sekolah yang tidak mengindahkan Permendikbud ini.
“Pemberlakukan Permendikbud RI itu tentu saja sangat membuat kami para orang tua merasa gembira. Kami berharap peraturan ini bisa disosialisasikan kepada sekolah termasuk kepada masyarakat karena kami menilai masih ada sekolah yang tidak mematuhi aturan ini,” Jelas Herman, salah seorang orang tua murid yang kini anaknya sedang mengikuti pendidikan di sebuah sekolah dasar di kota Tembilahan.
Menurut pengakuan Herman, beberapa waktu lalu, ia masih dimintai sumbangan dari pihak sekolah untuk keperluan sekedar melakukan peresmian bangunan sekolah yang baru selesai dibangun.”Batasan minimal sumbangan lumayanlah untuk ukuran kantong kami masyarakat kecil. Tapi pada intinya bukan berapa besarnya biaya yang dimintakan, yang perlu dipertanyakan adalah ketegasan pemberlakuan Permendikbud ini.”Ujar Herman ketika sempat berdialog kecil dengan detikriau.org di sebuah kedai minum di kota Tembilahan, Senin (20/3).
Ditempat yang sama, Rudy seorang warga Tembilahan lainnya juga membenarkan hal ini. Menurutnya, selama ini pihak sekolah selalu menyandarkan bahwa sumbangan yang mereka mintakan kepada kita selaku orang tua murid sudah mendapat restu dari Komite Sekolah.”Kita bahkan heran juga, katanya hasil rapat komite. Kita sendiri para orang tua kadang-kadang tidak pernah mengetahui apalagi mendapatkan undangan untuk menghadiri rapat tersebut. Mau tak mau karena kita tidak mau keberatan kita nantinya akan mempengaruhi pendidikan anak, ya walaupun dengan hati setengah terpaksa kita terpaksa juga harus merogoh kantong,”Ujar Rudy mengkritik.
Dalam permendikbud RI No. 60 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh, Muhammad Nuh tertanggal 30 Desember 2011 pada pasal 1 ayat 2 berbunyi bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan pada sekolah yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung ataupun tidak langsung.
Pasal 2 ayat 2; biaya pendidikan pada sekolah pelaksana program wajib belajar menjadi tanggungjawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah sampai terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Kemudian pada ayat 3,pemenuhan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pasal 3, Sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua atau walinya.
Pasal 6 ayat 1, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama bertaraf internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Mentri atau pejabat yang ditunjuk.
Ayat 2, SD dan SMP yang dikembangkan menjadi bertaraf Internasional tidak boleh melakukan pungutan tanpa persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. (fsl)
Sayangnya Permendiknas ini masih ada peluang untuk sekolah melakukan pungutan…! juga sanksi nya tidak tegas….! Dodol neh tukan buat Permendiknas….
sanksi sebenarnya cukup jelas yonk.nanti aku coba publikasikan Permendikbudnya secara utuh. paling tidak bisa dijadikan acuan buat kawan-kawan untuk awasi berbagai pungli yang selama ini sudah cukup menyusahkan orang tua murid.
Bagaimana pungutan uang ujian & uang perpisahan Rp.450.000,-/murid di SMPN 3 Kempas…?
Bagaimana pungutan uang ujian & uang perpisahan Rp.450.000,-/murid di SMPN 3 Kempas…?BISA APA TIDAK DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN INDRAGIRI HILIR MENYELESAIKANNYA…? KALAU TIDAK BAGUS BUBAR AJA ….
Sesuai permendikbud RI Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Pasal 3, apapun bentuk pungutan pada sekolah pelaksana program wajib belajar tidak dibanarkan. kapan pungutan itu dimintakan yonk? mohon info, nanti kita coba komfirmasikan ke Disdik Inhil.
Permendikbud belum terlaksana dgn smpurna tuh, di SMPN 3 Kempas masih dipungut biaya, dipertegaslah bila perlu diberi sanksi bagi sekolah yg melanggar