Ilustrasi perburuan harimau. (Antara Foto/Riki Rahmansyah)
ARB INdonesia, RIAU – Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama dengan kepolisian menangkap lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Riau, Sabtu (7/12).
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Eduward Hutapea di Pekanbaru mengatakan dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi tersebut, petugas gabungan menyita empat janin harimau serta organ kulit harimau dewasa.
“Ada empat janin harimau yang disimpan dalam toples serta satu lembar kulit harimau dewasa,” kata Eduward seperti dilansir Antara.
Eduward menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan harimau sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Informasi yang diperoleh dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti KLHK yang bersinergi dengan Polri melalui pengumpulan informasi dan pemetaan.
Hasilnya, pada Sabtu pukul 06.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka MY, SS dan E (istri MY).
“Empat janin bayi itu ditemukan dari tiga pelaku tersebut,” ujarnya.
Dari penangkapan tiga pelaku itu, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk. Dua pelaku terakhir adalah SS dan TS. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.
“Kemudian dari dua pelaku itu disita satu lembar kulit harimau dewasa,” ujarnya.
- 3 MCK dan 3 Sumur Bor Rampung, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Optimis Rampungkan Sisa Sasaran Fisik Tepat Waktu
- TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Wujudkan Desa Hijau Lewat Penanaman 1.000 Pohon Produktif di Kuala Lemang
- Warga Kuala Lemang Segera Tempati Rumah Baru, RTLH TMMD Ke-130 Inhil Kebut Tahap Akhir
- Wujudkan Masyarakat Sehat, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Bersama Puskesmas Keritang Beri Penyuluhan Kesehatan
- Satgas TMMD ke 130 Kodim 0314/Inhil Bersama Polsek Keritang Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Eduward menerangkan petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.
Eduward mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.
Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Sumber CNNIndonesia.com
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20191208015343-12-455091/pemburu-harimau-di-riau-dibekuk-polisi-empat-janin-disita



BERITA TERHANGAT
Dugaan Korupsi Dana BOSP SMPN 1 Dumai Mencuat, Publik Mendesak APH Bertindak
3 Kilogram Sabu Disergap! Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Hantam Jaringan Narkoba di Laut
Sakit Hati Berujung Parang: Seorang Wanita di Desa Belantaraya Jadi Korban Amukan dari Pria yang Mendekatinya