Opung Samirin dituntut 10 bulan penjara karena mencuri getah karet seberat 1,9 kg. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)
ARB INdonesia, SIMALUNGUN – Seorang opung di Simalungun dituntut hukuman penjara 10 bulan akibat dituduh mencuri getah karet seberat 1,9 kilogram.
Harga getah karet seberat itu bernilai Rp17.400. Samirin (69) yang sehari-hari menggemala sapi ini kini tengah mendekam di sel tahanan Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut. Dia dituntut sebuah perusahaan penghasil getah karet karena kasus pencurian.
Dia mengaku tidak berniat untuk mencuri getah karet yang masih berada di cangkir yang tersangkut di pohon karet. Dia mengaku hanya memungut sisa getah pohon karet saat menggembala sapi.
Namun oleh perusahaan, kakek dengan 12 cucu ini dilaporkan ke polisi pada pertengahan tahun lalu. Akibatnya dia harus mendekam di penjara sejak november 2019 silam.
“Getahnya saya jual lalu dibelikan rokok. Dituntut kaya gini, saya pasrah,” katanya, Rabu (15/1/2020).
Rasida, anak Kakek Samirin mengatakan tuntutan yang dihadapi bapaknya tidak sesuai dengan kerugian yang diderita perusahaan. Dia berharap hakim bisa membebaskan Kakek Samirin dari tuntutan dan bisa kembali kepada keluarga untuk menghabiskan sisa hidup di rumah.
- Satgas TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Kebut Semenisasi Jalan di Kuala Lemang Hingga Malam
- Terus Bergerak, Kodim 0314/Inhil Masuki Tahap Finishing MCK dan Sumur Bor di Kuala Lemang
- Ketika Hukum Menemukan Hatinya di Kejari Inhil, Tersangka dan Korban Berpelukan Hapus Segala Luka
- TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil Gesa Pembangunan RTLH
- Wujudkan Keluarga Sehat dan Bebas Stunting, Satgas TMMD ke -130 Kodim 0314/Inhil Gelar Sosialisasi Kesehatan
“Kami harap Bapak bebas dan bisa kumpul dengan anak cucu,” katanya.
Usai persidangan, keluarga Kakek Samirin bersama warga dan awak media mengumpulkan sejumlah koin senilai 17.400 rupiah untuk menganti kerugian perusahaan karet tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan mencari rasa keadilan terhadap kaum lemah yang harus menjalani hukuman. (*)
Sumber Sindonews.com
https://sumut.sindonews.com/read/9388/1/opung-samirin-didakwa-curi-getah-karet-19-kilogram-dituntut-10-bulan-penjara-1579154460



BERITA TERHANGAT
Dugaan Korupsi Dana BOSP SMPN 1 Dumai Mencuat, Publik Mendesak APH Bertindak
3 Kilogram Sabu Disergap! Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Hantam Jaringan Narkoba di Laut
Sakit Hati Berujung Parang: Seorang Wanita di Desa Belantaraya Jadi Korban Amukan dari Pria yang Mendekatinya