TEMBILAHAN (detikriau.org) – Selama pelaksanaan operasi Zebra sejak tanggal 26 November hingga 9 Desember 2014, sebanyak 910 kendaraan bermotor didapati melakukan pelanggaran. 842 diantaranya dikenai sanksi denda tilang.
Manurut Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi, melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Salmi, pelanggaran didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua, mulai dari yang tidak mengenakan helm hingga pelanggar arus dan lain sebagainya.
“68 pengendara hanya kita berikan sanksi teguran,” ujar Ahmad Salmi, Selasa (9/12).
Dijelaskan Kasart Lantas, operasi zebra 2014 ditujukan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas, dimana 70 persen dari operasi ini dilakukan penindakan sedangkan 30 persennya berupa teguran.
“Sasaran kita pengendara yang tak menggunakan helm standar. Sedangkan bagi yang menggunakan helm tapi tidak benar dan lampu utama motor tidak dihidupkan hanya diberikan teguran,”paparnya.(dro/*1)



BERITA TERHANGAT
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolres Inhil Sosialisasikan Program Perlinsos Digital
Relokasi 1.153 Pedagang Pasar Yos Sudarso Tembilahan, Pemda Inhil Pastikan Seluruhnya Dapat Tempat
Mengurai Benang Kusut Tapal Batas, Konflik Desa Pungkat dan Belantak Raya Butuh Ketegasan Pemkab Inhil