Operasi Gabungan, Bea Cukai Batam Sita 8 Kilo Sabu dan 21 Ribu Butir Ekstasi asal Malaysia
ARBindonesia.com, BATAM – Upaya penyeludupan barang haram jenis sabu, pil ekstasi dan happy five asal Malaysia berhasil digagalkan Bea Cukai Batam dalam operasi gabungan di Perairan Nongsa, Batam, Jum’at (29/1/2021).
Operasi gabungan itu terdiri dari Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit. P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata mengatakan dari operasi gabungan yang dilakukan pihaknya berhasil menyita 8 Kg Sabu, 21 Ribu Butir Ekstasi dan 220 butir happy five,
“Diperkirakan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp1.000.000/gram dan ekstasi Rp200.000/butir,” tuturnya, Jum’at (29/1/2021).
Selain itu Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata juga menyampaikan bahwa
Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 202. Bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.
Pada hari Kamis (21/01), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di KP Agas Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.
“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Susila.
Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru, dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.
“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five,” ungkap Susila.
Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.
“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.
Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (22/01) dengan teknik controlled delivery ke Kecamatan Batam Kota dan berhasil menangkap tersangka RFH yang akan mengambil barang haram berupa sabu sebanyak 5kg dan mengakui diperintah oleh warga binaan lapas Barelang (WN Malaysia).
“Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri,” ungkap Susila Brata.
“Barang bukti berupa ekstasi, menurut pengakuannya akan diedarkan di salah satu tempat hiburan malam di kota Batam,” ungkapnya lagi.
Tambahnya, Sehingga barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan Polri diantaranya yaitu, delapan bungkus sabu dengan berat total 8.206 gram brutto, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, handphone milik SK, HY, dan H, serta satu unit mobil yang mengangkut barang haram tersebut.
Susila juga menyampaikan bahwa penindakan kali ini juga telah berhasil menyelamatkan 30.000 jiwa manusia dengan asumsi per orang mengonsumsi satu butir/gram sabu.
“Terhadap barang hasil penindakan serta para terduga pelaku telah diserahterimakan ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lebih lanjut,” tutup Susila.
Editor Arbain