Minta Sidang Digelar Dua Kali Sepekan, Hercules: Mau Pergi Umrah
Jakarta – Tempo.co mewartakan bahwa kuasa hukum terdakwa Hercules Rosario Marshal meminta kepada majelis hakim agar proses persidangan dipercepat.
“Yang mulia bagaimana kalau persidangan ini dilakukan dua kali dalam satu minggu,” kata Ikraman Thalib, kuasa hukum Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 16 Januari 2019.
“Mengingat bahwa pak Hercules setelah putusan ini akan melakukan umrah,” Ikraman melanjutkan.
Permintaan itu disampaikan usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan Hercules. Melalui kuasa hukumnya, Hercules menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan.
Menanggapi permintaan Hercules, majelis hakim yang diketuai oleh Rustiyono lantas menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa. Jaksa menyatakan telah menyiapkan 24 saksi untuk Hercules.
Ikraman kemudian meminta agar jaksa menghadirkan saksi sebanyak mungkin untuk persidangan pekan depan. Hakim menyarankan jaksa menghadirkan saksi maksimal lima orang satu kali sidang.
Namun, Rustiyono kemudian mengatakan bahwa kemungkinan hakim untuk bisa memimpin persidangan dua kali satu pekan sulit terjadi.
“Majelis kalau dua kali seminggu waktunya tidak bisa pak, Senin sama Kamis kita berkantor di Pusat, kami bisanya Selasa sama rabu, mepet sekali ya,” kata dia. “Tapi masukan saudara kami terima dulu,” lanjut hakim Rustiyono.
Dakwaan kasus pendudukan lahan dan premanisme di lahan PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat di-splitsing menjadi tiga berkas. Yaitu dakwaan untuk Hercules, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Recardo alias Boby beserta sembilan anak buah Hercules.
Jaksa penuntut umum mendakwa Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 juncto 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang sama juga didakwakan kepada Handi Musyawan dan Boby Cs.
Selain meminta sidang dua kali satu pekan, kuasa hukum Hercules juga meminta penangguhan penahanan. Mereka meminta Hercules dijadikan tahanan kota.
“Karena itu dijamin oleh KUHAP,” kata kuasa hukum Hercules lain, Anshori Thoyib.
Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan.
Handi Musyawan merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. Landasannya, Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik pamannya, Thio Ju Auw. Sedangkan, PT Nila Alam diketahui juga memiliki Putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan.