Tembilahan, detikriau.org – Kejelasan mengenai informasi pengaduan adalah standar yang harus dipenuhi dalam penyelenggeraan pelayanan publik
Oleh karenaya, setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik, harus menyediakan informasi mengenai pengaduan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tahu ke mana harus mengadu, memberikan apresiasi, saran atau kritik atas pelayanan publik yang diterima.
“Unit pelayanan publik, tidak boleh menutup pengaduan dari masyarakat. Informasi mengenai kemana masyarakat harus mengadu, harus dipasang jelas dalam setiap instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,” Ujar Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mirawati Sudjono, di sela-sela presentasi peserta kompetisi inovasi pelayanan publik 2016 dikutip dari laman menpan.go.id
Menurut Mirawati, dari pengaduan masyarakat, intansi penyelenggara pelayanan publik bisa mendapat masukan berharga dari masyarakat, yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan publik agar lebih baik. Selain itu, setiap pengaduan pun harus direspon dengan cepat.
Editor: dro

BERITA TERHANGAT
Gp Ansor dan Banser Inhil Siap Bersinergi Jaga Persatuan dan Kondusifitas Daerah
Sidang Perkara AP dan AI, Kuasa Hukum: Konstruksi Hukum Patut Dipertanyakan
Penyegaran Birokrasi Inhil: Ari Syuria Resmi Nakhodai Kecamatan Tembilahan