TEMBILAHAN (detikriau.org) – M (31) terpaksa diamankan kepolisian. Pasalnya, warga Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan ini diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pembekukan tersebut dilakukan pada hari Senin (6/2/2017) dini hari, sekitar pukul 2.00 WIB. Saat itu, pria ini tengah tidur nyenyak dan tanpa perlawanan.
“Ketika diinterogasi, pelaku lebih banyak ngelantur, diduga karena masih dalam kondisi mabuk tuak,” kata Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapoksek Tembilahan IPTU Zulhendra.
Dijelaskan, korbannya adalah Lapok (32) yang juga merupakan warga Sungai Perak. Saat itu, Minggu (5/2/2017) sekitar pukul 20.00 WIB korban dan pelaku sama-sama minum tuak di pelabuhan setempat.
Sedang asyik minum, tiba-tiba saja, pelaku mengeluarkan badik dan langsung menikam korban. Akibatnya, korban menderita 7 luka tusukan dan harus diopname di RSUD Puri Husada Tembilahan.
“Berjumlah 7 tusukan yang diderita korban, diantaranya 4 luka tusuk di tangan sebelah kanan, dua luka tusuk di perut dan satu luka tusuk di dada kiri,” urainya.
Setelah terkapar berlumuran darah, pelaku pun lalu membuang sarung badiknya dan meninggalkan korban. Tak lama kemudian, sejumlah warga berdatangan untuk memberikan pertolongan.
Diketahui, tersangka ini adalah residivis kasus yang sama dan bahkan baru saja keluar dari di LP Kelas II A Tembilahan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti badik yang dipergunakan untuk menikam korban sudah diamankan di Rutan Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan korban masih dirawat intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan,” tutupnya./Mirwan



BERITA TERHANGAT
Dansatgas TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil dan Pemkab Inhil Sambut Kedatangan Tim Wasev Mabesad di Tembilahan
Tim Volli PT Agrinas Palma Nusantara Melalui Mitra PT CMBR Melaju ke Semi Final Turnamen Bola Volly Karang Taruna Cup 1 Desa Bayas Jaya
Semangat Jum’at Berkah di Tembilahan! Kajari Inhil Bersama Anggota DPR RI dan DPRD Riau Gandeng Tangan Tebar Kebaikan