Jakarta, detikriau.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) luncurkan produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil. Jaminan asuransi oleh OJK bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan ini telah diluncurkan pada Selasa (13/11) yang lalu di Jakarta
Produk Asuransi ini meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin di mana produk asuransi budidaya ini adalah pertama kali di Indonesia.
dilansir melalui laman resmi OJK, Deputi Komisioner IKNB II OJK M. Ihsanuddin mengatakan OJK akan terus mendorong pemahaman masyarakat akan pentingnya berasuransi sehingga dapat terlindungi dari risiko-risiko yang menyebabkan kerugian gagal panen apabila terjadi bencana alam atau terserang penyakit.
Selengkapnya, silakan unduh infografis berikut:


BERITA TERHANGAT
BPK Apresiasi LKPP 2025: Komitmen Akuntabilitas Kabinet Merah Putih Diuji
Pemerintah Jamin Cadangan BBM Aman di Tengah di Tengah Dinamika Global
OJK Blokir 436 ribu Rekening Terindikasi Penipuan, Dana Korban Lebih Setengah Triliun