Lakukan ini Saat Live di Facebook, Polres Inhil Aman Pemilik Akun 'Petta Tanga Petta Tanga' - Arbindonesia
Februari 23, 2023

Lakukan ini Saat Live di Facebook, Polres Inhil Aman Pemilik Akun ‘Petta Tanga Petta Tanga’

IMG_20230223_083452

AS (33) terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disebarkannya melalui video live streaming

Bagikan..

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemilik akun media sosial Facebook ‘Petta Tanga Petta Tanga’ terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hal itu dikarenakan, pemilik akun Facebook tersebut nekat melakukan kekerasan terhadap dua orang anak dibawah umur saat melakukan live streaming didalam sebuah mobil pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.

Sontak live video kekerasan terhadap dua bocah yang berumur 9 dan 5 tahun yang tak lain anak kandung dari pelaku itu sendiri beredar di masyarakat.

Atas viralnya video live streaming tersebut, tak butuh waku lama Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau berhasil melacak keberadaan pemilik akun ‘Petta Tanga Petta Tanga’ hingga berhasil mengamankannya.

“Berinisial AS (33) terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang disebarkannya melalui video live streaming (siaran langsung-red) melalui media sosial Facebook berhasil diamankan,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK MSi, Kamis (23/2/2023).

Saat itu kata Kasat Reskrim, AS beserta kedua anaknya berangkat dari Kotabaru, Kecamatan Keritang menuju Tembilahan. Tepat di Desa Nusantara Jaya, AS melakukan live pada akun facebook miliknya yaitu ‘Petta Tanga Petta Tanga’.

“Dalam live di facebook itu, AS melakukan kekerasan terhadap anaknya, hingga disaksikan netizen,” ungkap AKP Amru Abdullah SIK MSi.

lanjutnya, AS melakukan kekerasan dengan cara mengangkat dan membanting anaknya di dalam mobil sambil mengemudi. Hingga hal itu dapat membahayakan keselamatan mereka.

“Berdasarkan laporan atas viralnya video kekerasan ini, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui AS berada di Jalan Pramuka Pulau Palas, Tembilahan Hulu. Kami berhasil mengamankan pelaku pada pukul 18.30 Wib, berkat kerjasama dengan Polsek Tembilahan Hulu,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui atas perbuatan yang dilakukannya, hal tersebut nekat dilakukannya dengan harapan agar sang istri kembali lagi kepadanya.

“Memang ada masalah keluarga. Pelaku dan kedua anaknya dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kedua anaknya dalam keadaan selamat,” ucap AKP Amru.

Atas kejadian ini, Kasat Reskrim berpesan kepada seluruh masyarakat Inhil, agar tidak melibatkan anak di bawah umur ketika terjadi permasalahan dalam keluarga.

“Jangan libatkan anak dibawah umur dalam permasalahan keluarga apalagi sampai melakukan tindak kekerasan. Seperti yang tercantum pada pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ayat 1, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah,” pesannya.

Dan ditambah dalam UU ITE dan perubahannya, menyebarkan video kekerasan dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.

Editor: Arbain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *