
TEMBILAHAN (detikriau.org) – Polisi dari jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menemukan sepucuk Senjata Api (Senpi) elegal jenis revolver. Penemuan tersebut ketika petugas kepolisian melakukan penggeledahan disalah satu rumah tersangka berinisial He di jalan Madrasah Parit 7 Tembilahan, Senin (17/8/2015) lalu, sekitar pukul 02.15 WIB.
Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui PAUR Humas, Iptu Warno Akman, Selasa (18/8/2015) kemaren sore, bahwa berdasarkan hasil penemuan Senpi tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangaka.
“Penemuan itu merupakan hasil pengembangan dari, sebab sebelumnya sekitar pukul 01.30 WIB petugas menemukan sedikit Narkotika jenis Sabu-sabu, hasil pengembangan itulah kembali ditemukan Senpi beserta 9 butir Amunisi temukan di dalam Tas Sandang warna Hitam milik tersangka yang diletakkannya di dalam lemari kayu,” terangnya.
Kini, barang bukti berupa tas sandang, Senpi serta 9 butir amunisi dan pemiliknya telah diamankan di Mapolres Inhil guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (mirwan)



BERITA TERHANGAT
DPRD Inhil Apresiasi Sikap Tegas DKUPP dalam Penegakan Aturan dan Mengurangi Kebocoran Retribusi
Pengajuan HGU PT Oscar Investama Berpolemik, Kuasa Hukum Anggota Koperasi Pertanyakan Wewenang Pengurus
Proyek Pembangunan Pasar Tembilahan Terancam Mundur ke 2027, Begini Kata Kadis PUTRPKP Inhil