
TEMBILAHAN, detikriau.org – Petugas kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil) tidak henti-hentinya berupaya keras untuk menghapus tuntas peredaran narkotika ditengah-tengah masyarakat.
Hampir setiap hari, polres Inhil berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan barang haram ini. Kali ini giliran seorang bandar narkoba berinisial HM (42) di kediamannya jalan Trimas Tembilahan, Selasa (5/4/2016) sore.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/52/VI/2016/RIAU/RES INHIL/Narkoba menyatakan bahwa HM terbukti terlibat tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan informasi yang dirangkum petugas bahwa HM selalu melakukan transaksi barang haram.
“Menurut penyelidikan sementara, Tsk ini kerap bertransaksi sabu-sabu,” kata Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono Sik, Rabu (6/4/2016).
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa sabu-sabu seberat 9 gram atau dibagi menjadi 5 paket kecil dan 3 paket ukuran sedang, 3 unit Handphone, 1 buah dompet yang berisikan uang sebanyak RP 156 ribu, 1 unit timbangan warna hitam merk CHQ, 1 set bong yang masih terpasang kaca pembakar, 5 lembar kertas plastik putih di duga pembungkus sabu-sabu, 1 bilah gunting dan 3 buah mancis.
“Tsk beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk diproses lebih lanjut,” Tutupnya./ Mirwan


BERITA TERHANGAT
Rp1 juta Per Siswa, Dugaan Pungli Bermodus Sumbangan di MTs Nurul Mubtadiin Pulau Burung
Ada Pungutan Rp1juta Per Siswa, Kepala MTs Nurul Mubtadiin Sebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
Meski Menerima Dana Bos, MT Nurul Mubtadiin Pulau Burung Inhil Pungut Rp1 Juta Per Siswa