Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan melakukan kunjungan ke Desa Pungkat Kecamatan Gaung. Kedatangan orang nomor satu di kabupaten Inhil ini didampingi oleh Ketua DPRD Inhil sementara, Dani M Nursalam, Ketua Pengadilan Agama, M Nur, Dandim 0314 Inhil, Letkol Inf FP Tarigan dan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik yang diwakilli oleh Kasat Reskrim, AKP Ade Zambrah. Kamis (18/9/2014)
Dihadapan Bupati, Masyarakat menyampaikan harapan agar Bupati Inhil dapat memperjuangkan kebebasan bagi puluhan warga Desa mereka yang hingga hari ini masih mendekam di tahanan Mapolres Inhil.
“Kita juga meminta gar pihak pemerintah mencabut izin yang telah diberikan kepada PT SAL,” Pinta perwakilan warga.
Menanggapi permintaan ini, Bupati berjanji untuk berupaya maksimal mencarikan solusi terbaik atas persoalan yang kini dihadapi warga Desa Pungkat.
“Mengenai izin yang dimiliki perusahaan, kita sedang lakukan investigasi. Jika memang anntinya ada aturan yang dilanggar dengan penerbitan izinnya, kita akan evaluasi,” Ujar Bupati
Sedangkan menyangkut proses hukum terhadap 21 orang warga Desa Pungkat, Bupati nyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri termasuk melakukan intervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Masalah izin kita bisa bantu, tapi masalah hukum tentulah ranahnya sudah berbeda.” Ujar Bupati
Dalam kesempatan itu Bupati mengajak kepada masyarakat untuk tidak larut dalam persoalan ini dan kembalilah beraktifitas sebagaimana sebelumnya(dro)



BERITA TERHANGAT
Pusaran Konflik Pengajuan HGU!Ancaman Kehilangan Hak Tanah Warga di Balik Kemitraan PT Oscar Investama yang Tak Memiliki Lahan Inti
M. Ridwan dan Nurhayati Resmi Pimpin PC PMII dan KOPRI Inhil Periode 2026–2027
Upaya Gigih Berbuah Manis! Dulu Sibuk Jemput Bola ke Pusat, Kini Sibuk Tinjau Progres Revitalisasi